Pengertian Norma, Beserta Jenis dan Fungsinya

IDR 10,000.00

pengertian norma Norma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya. Norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Maka, dapat disimpulkan norma adalah batas yang dibuat oleh

pengertian norma, Norma adalah aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang aman, tertib dan damai. Artikel ini menjelaskan pengertian.

Quantity:
pengertian norma