LOGIN PENDATAAN NON ASN > AKSES KEMUDIAN KLIK
IDR 10,000.00
pendataan non asn login Pendataan non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada Pendataan. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan
pendataan non asn login, 1. Membuat Akun · 2. Cetak Kartu Informasi Akun · 3. Login dan Pengisian Biodata · 4. Mengisi Riwayat Pekerjaan · 5. Resume Pendataan.
Quantity: